Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menggerakkan proses pemulihan hak-hak keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah vonis terhadap anggota TNI. Tindakan lanjutan ini bertujuan menutup kesenjangan hak yang belum terpenuhi pasca putusan pengadilan, termasuk aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
- Verifikasi data keluarga: Tim LPSK melakukan pendataan ulang untuk memastikan semua anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan teridentifikasi secara akurat.
- Bantuan hukum: Pengacara yang ditunjuk membantu keluarga dalam proses klaim ganti rugi dan penyelesaian administratif.
- Pendampingan psikologis: Konselor profesional memberikan sesi konseling rutin untuk mengurangi trauma pasca kejadian.
- Kompensasi material: LPSK mengupayakan alokasi dana tunai serta bantuan barang kebutuhan pokok sebagai bentuk ganti rugi.
- Rehabilitasi sosial: Program pelatihan keterampilan dan dukungan pendidikan bagi anak-anak korban menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyembuhan dan mengembalikan rasa keadilan bagi keluarga korban. LPSK menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan hak-hak tersebut hingga semua tuntutan terpenuhi secara menyeluruh.