Setapak Langkah – 27 April 2026 | Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan akan menolak permohonan kartu hijau (green card) bagi pemohon yang terbukti terlibat dalam aksi unjuk rasa atau kegiatan yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina atau mengkritik kebijakan Israel. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik terkait konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai langkah penegakan keamanan nasional.
Berikut poin‑poin utama kebijakan yang dilaporkan:
- Target kebijakan: Pemohon green card yang berada dalam proses penyaringan, termasuk pemegang visa kerja, pelajar, dan keluarga yang mengajukan penyesuaian status.
- Kriteria penolakan: Bukti partisipasi dalam aksi pro‑Palestina, termasuk foto, video, atau catatan publikasi di media sosial yang mengkritik kebijakan Israel.
- Prosedur verifikasi: Penggunaan sistem intelijen imigrasi yang terintegrasi dengan badan keamanan dalam negeri untuk memeriksa riwayat politik pemohon.
- Hak banding: Pemohon yang ditolak berhak mengajukan banding dalam jangka waktu 30 hari, namun proses banding diperkirakan akan memperpanjang waktu tunggu hingga dua tahun.
Kebijakan ini memicu reaksi beragam dari kalangan politik, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas imigran. Di Kongres AS, sejumlah anggota Demokrat menilai langkah ini sebagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis pandangan politik. Sementara itu, anggota Partai Republik menyoroti pentingnya menjaga keamanan nasional dan menghindari potensi penyalahgunaan visa oleh individu yang dianggap radikal.
Organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International mengingatkan bahwa menolak imigrasi berdasarkan pandangan politik dapat melanggar konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Mereka menuntut transparansi prosedur serta jaminan bahwa penolakan tidak bersifat arbitrer.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh diaspora Palestina di Amerika Serikat. Komunitas menilai langkah ini sebagai upaya menekan aktivisme politik mereka dan menambah beban administratif bagi mereka yang ingin menetap secara permanen.
Di sisi lain, pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menargetkan satu kelompok etnis atau agama tertentu, melainkan merupakan upaya pencegahan terhadap potensi ancaman keamanan yang dapat muncul dari aktivisme politik yang dianggap ekstrem.
Masih belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih mengenai implementasi kebijakan ini, sehingga banyak pihak menunggu klarifikasi lebih lanjut serta dampaknya terhadap proses imigrasi secara keseluruhan.