Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Komisi Yudisial (KY) mengumumkan bahwa pada semester I tahun 2026 ia telah menyampaikan 121 rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk hakim‑hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah ini menandai kenaikan lebih dari 100 persen dibandingkan dengan total rekomendasi serupa pada semester I 2025, yang hanya mencatat 58 hakim.
Berikut rangkuman data yang disampaikan KY:
| Semester | Jumlah Hakim Direkomendasikan | Kenaikan (%) |
|---|---|---|
| I/2025 | 58 | – |
| I/2026 | 121 | ≈108 |
Beberapa faktor yang menjadi penyebab lonjakan rekomendasi tersebut antara lain:
- Peningkatan pengawasan internal di pengadilan‑pengadilan daerah.
- Penegakan lebih ketat terhadap pelanggaran administratif, seperti keterlambatan putusan.
- Penerapan sistem pelaporan digital yang mempermudah identifikasi dugaan pelanggaran.
Rekomendasi sanksi yang diajukan KY meliputi tiga tingkatan, sesuai dengan ketentuan KEPPH:
- Peringatan tertulis.
- Penurunan jabatan atau pemindahan ke pengadilan dengan beban kerja lebih ringan.
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Mahkamah Agung belum mengumumkan keputusan akhir terkait 121 kasus tersebut, namun menyatakan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pihak MA menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan sekaligus menegakkan akuntabilitas hakim.
Reaksi masyarakat dan kalangan hukum beragam. Beberapa organisasi profesi menilai langkah KY sebagai sinyal positif dalam upaya membersihkan peradilan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, ada pula kekhawatiran bahwa peningkatan jumlah rekomendasi dapat menimbulkan tekanan politik terhadap hakim, terutama di wilayah yang sensitif secara politik.
Ke depan, KY berencana memperluas penggunaan teknologi informasi untuk memantau kinerja hakim, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga antikorupsi. Jika tren ini berlanjut, angka rekomendasi sanksi dapat terus meningkat, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.