Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), Refly Harun, menyatakan akan mengupayakan penangguhan penahanan agar klien‑kliennya tidak ditahan saat proses penyerahan berkas ke Kejaksaan.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dan dr Tifa, seorang dokter yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum, keduanya menjadi subjek penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang belum dipublikasikan secara rinci. Kedua tokoh tersebut dijadwalkan untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan pada minggu ini.
Usulan Penangguhan Penahanan
Refly Harun menjelaskan bahwa penahanan dapat memperlambat proses hukum dan merugikan hak asasi kliennya. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan penangguhan penahanan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang‑Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Korupsi serta KUHAP.
- Risiko melarikan diri dianggap rendah karena klien memiliki ikatan keluarga dan pekerjaan.
- Kerjasama dengan penyidik telah terjalin sejak awal penyelidikan.
- Penahanan dapat mengganggu proses penyidikan karena klien tidak dapat memberikan keterangan secara bebas.
Reaksi Pihak Kejaksaan
Pihak Kejaksaan belum memberikan komentar resmi terkait permohonan penangguhan penahanan. Namun, prosedur standar mengharuskan hakim menilai faktor‑faktor risiko sebelum memutuskan penahanan atau penangguhan.
Implikasi Politik dan Hukum
Jika permohonan penangguhan diterima, Roy Suryo dan dr Tifa dapat tetap bebas selama proses persidangan, yang memungkinkan mereka tetap aktif dalam aktivitas profesional masing‑masing. Penolakan permohonan dapat memicu sorotan publik mengenai perlakuan terhadap tokoh publik dalam proses hukum.
Kasus ini masih berkembang dan akan terus dipantau oleh media serta lembaga pengawas independen.