Setapak Langkah – 20 Mei 2026 | Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap Merek Barang Gizi (MBG) demi mencegah praktik penjualan titik dapur yang melanggar regulasi.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada acara koordinasi antar lembaga, Dudung menyebutkan bahwa penjualan titik dapur dapat menimbulkan risiko kesehatan dan mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki distribusi bahan pangan berkualitas.
Beberapa langkah pengawasan yang akan diterapkan antara lain:
- Peninjauan kembali izin distribusi MBG oleh lembaga terkait.
- Peningkatan koordinasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Penggunaan teknologi digital untuk memantau transaksi penjualan secara real‑time.
- Pemberian sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Selain itu, KSP berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi program MBG agar dapat menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pasar serta memastikan bahwa bahan pangan yang sampai ke konsumen memenuhi standar keamanan dan gizi.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menekan praktik penjualan titik dapur yang tidak sah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam penyediaan pangan bergizi.