Setapak Langkah – 17 April 2026 | Pada tanggal 22 April 2024, sebuah helikopter tipe Airbus H130 dengan nomor registrasi PK-CFX mengalami kecelakaan di wilayah Sekadau, Kalimantan Barat. Kejadian ini terjadi hanya lima menit setelah pesawat lepas landas dari lapangan terbang setempat, mengakibatkan hilangnya kontak dengan tim penerbangan.
- 05:12 WIB – Helikopter PK-CFX mulai persiapan dan mengisi bahan bakar di bandara Sekadau.
- 05:45 WIB – Pesawat melakukan taksi dan kemudian lepas landas dengan tujuan menuju daerah pedalaman untuk operasi survei.
- 05:50 WIB – Selang lima menit setelah lepas landas, tim operasional tidak lagi menerima sinyal radar atau komunikasi radio dari helikopter.
- 05:55 WIB – Tim pencarian darurat Basarnas dikerahkan, melibatkan helikopter SAR, pesawat pemantau, serta tim darat dari kepolisian dan TNI.
- 06:30 WIB – Tim SAR berhasil menemukan puing-puing helikopter di hutan lebat Sekadau, tepatnya di koordinat 0°34’12” LS, 111°45’30” BT.
Investigasi awal menunjukkan kemungkinan penyebab kegagalan mesin atau masalah teknis lainnya, namun belum ada konfirmasi resmi. Semua penumpang, yang terdiri dari tiga awak penerbangan dan empat penumpang, dinyatakan tewas akibat dampak kecelakaan.
Basarnas menegaskan bahwa proses evakuasi dan penanganan korban dilakukan sesuai prosedur standar operasi. Tim medis darurat segera melakukan pertolongan pertama di lokasi sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk proses identifikasi.
Pihak berwenang telah menutup jalur udara di sekitar area kejadian dan melakukan koordinasi dengan otoritas penerbangan sipil untuk menilai keseluruhan kondisi operasional helikopter sejenis. Langkah-langkah pencegahan tambahan, termasuk inspeksi menyeluruh pada semua unit Airbus H130 yang beroperasi di wilayah Indonesia, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kejadian ini menambah daftar tragedi penerbangan di Indonesia tahun ini, memicu perdebatan publik mengenai standar keselamatan dan regulasi penerbangan sipil. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berjanji akan meningkatkan pengawasan teknis serta memperketat prosedur keselamatan bagi semua operator penerbangan.