Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu berhasil menyita total 816.100 batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Penyelidikan dilakukan secara intensif di pelabuhan, bandara, serta titik-titik distribusi dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Rokok-rokok yang disita merupakan produk yang tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar dalam sistem kepabeanan, dan diperkirakan melanggar regulasi pajak serta standar kesehatan. Berdasarkan data KPPBC, nilai fiskal yang hilang akibat sirkulasi rokok ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Berikut rangkuman temuan utama selama lima bulan pertama tahun 2026:
- Jumlah total batang rokok yang disita: 816.100 batang.
- Lokasi penyitaan utama: Pelabuhan Panjang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, serta beberapa gudang distribusi di daerah Lampung Selatan.
- Jenis produk yang paling sering ditemukan: Rokok kretek kemasan putih tanpa label pajak.
- Estimasi kerugian negara: Rp 30,5 miliar.
Petugas KPPBC menegaskan bahwa operasi penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan pendapatan negara. Selain penyitaan, KPPBC juga melakukan pembekuan rekening dan penangkapan terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi.
Ke depannya, KPPBC Bengkulu berencana meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk memperluas jangkauan pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan dan titik masuk barang ilegal. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, melindungi konsumen, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.