Setapak Langkah – 29 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya dari sejumlah pihak yang mengklaim mampu mengatur proses penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Penyebutan pihak-pihak tersebut muncul dalam penyelidikan internal KPK yang menyoroti potensi intervensi dalam proses hukum.
Berikut poin‑poin utama yang diungkap KPK:
- Penawaran “jasa” untuk mengatur alur proses penanganan perkara.
- Upaya memanfaatkan koneksi internal di DJBC dan Kementerian Keuangan.
- Ancaman sanksi atau tekanan terhadap penyidik yang menolak.
KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap upaya intervensi tersebut. Penyidik KPK telah membuka penyelidikan terpisah untuk mengidentifikasi dan menuntut pihak yang terlibat dalam upaya mengamankan kasus.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor bea cukai yang telah menjadi sorotan publik, termasuk dugaan suap, manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. KPK mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi proses peradilan akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Ke depannya, KPK berjanji akan meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, dan memastikan tidak ada ruang bagi intervensi eksternal yang dapat merusak integritas proses hukum.