Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Silmy Karim, seorang pejabat yang mengelola perizinan tinggal bagi warga negara asing (WNA). Menurut hasil penyelidikan, Silmy diduga menerima jatah uang sebesar Rp 100 juta setiap pekan sebagai imbalan atas fasilitasi pengurusan izin tinggal WNA.
Modus operandi yang terungkap melibatkan penggunaan kode “grup musik” sebagai tanda transaksi. Setiap kali permohonan izin diproses, pihak yang mengajukan diminta memasukkan kode tersebut ke dalam sistem, yang kemudian menjadi sinyal bagi Silmy untuk menyalurkan uang jatah mingguan.
Berikut rangkaian fakta penting yang berhasil dikumpulkan KPK:
- Jumlah uang jatah: Rp 100 juta per pekan.
- Periode dugaan korupsi: sejak awal 2023 hingga akhir 2024.
- Metode penyamaran: penggunaan kode “grup musik” dalam dokumen permohonan izin.
- Korban utama: WNA yang membutuhkan izin tinggal, serta negara yang kehilangan penerimaan pajak.
Setelah temuan tersebut, KPK melakukan penangkapan terhadap Silmy Karim beserta beberapa rekan yang diduga membantu dalam proses pencucian uang. Selanjutnya, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat di kementerian terkait.
Kasus ini menambah catatan panjang KPK dalam memerangi korupsi di sektor pelayanan publik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan, serta akan meningkatkan pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.