Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan penting terkait mantan Bupati Sukoharjo yang telah dinonaktifkan, Etik Suryani. Penyidikan mengungkap keberadaan sebuah rumah aman (safe house) yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset-aset senilai sekitar Rp 21,2 miliar, yang diperkirakan berasal dari hasil korupsi selama masa jabatan.
Investigasi dimulai setelah KPK menerima laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan akun keluarga Etik Suryani. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada sebuah properti di wilayah Sukoharjo yang tidak terdaftar secara resmi pada nama pejabat publik. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berharga, dokumen kepemilikan aset, serta catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana tidak wajar.
Berikut adalah poin-poin utama yang diungkapkan KPK:
- Properti yang dijadikan safe house berlokasi di kawasan strategis Sukoharjo, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
- Aset lain yang ditemukan meliputi kendaraan mewah, perhiasan, serta uang tunai senilai jutaan rupiah.
- Dokumen keuangan mengindikasikan transfer dana dari rekening daerah ke rekening pribadi keluarga Etik Suryani secara berkala selama tiga tahun terakhir.
Selain kasus safe house, penyidikan juga menyingkap dugaan pemerasan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. KPK mencatat adanya praktik pemaksaan pembayaran insentif tidak resmi kepada pejabat daerah sebagai syarat pengesahan anggaran, yang diduga menghasilkan tambahan pendapatan bagi pihak-pihak tertentu.
Berbagai pihak menanggapi temuan ini dengan keprihatinan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan memperkuat mekanisme pengawasan internal di tingkat daerah, sementara organisasi anti‑korupsi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
Etik Suryani belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, KPK telah mengajukan penetapan tersangka dan menyiapkan berkas perkara untuk proses peradilan selanjutnya.