Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait dana konsinyasi sebesar Rp190 miliar pada proyek Tol Cisumdawu. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana oleh sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang.
KPK merencanakan langkah-langkah berikut dalam penyelidikan:
- Mengumpulkan bukti transaksi keuangan terkait dana konsinyasi.
- Menelusuri alur pergerakan dana dari sumber hingga penerima akhir.
- Memanggil saksi, termasuk pejabat pengadilan dan pihak terkait proyek.
- Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan perjanjian konsinyasi.
- Menyusun laporan akhir untuk rekomendasi penuntutan bila terbukti terjadi penyimpangan.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor infrastruktur yang sedang menjadi fokus utama KPK. Pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek strategis untuk mencegah kerugian publik.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan, serta pemulihan kerugian negara.