Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembayaran komisi pada kerja sama asuransi perkapalan antara PT Pelni (Persero) dan PT Jasindo (Persero). Penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kerja sama antara Pelni dan Jasindo dimaksudkan untuk menyediakan perlindungan asuransi bagi armada kapal penumpang milik Pelni. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pembayaran komisi yang tidak sesuai prosedur, yang diperkirakan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 15,6 miliar.
- Empat tersangka yang ditahan meliputi dua pegawai internal Pelni, satu pejabat di Jasindo, dan satu konsultan eksternal.
- Penahanan dilakukan di kantor KPK setelah saksi memberikan keterangan dan bukti transfer yang mencurigakan.
- Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transfer bank, serta rekaman komunikasi elektronik telah diamankan.
Berikut ini rangkuman data kerugian yang diidentifikasi oleh penyidik:
| Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Kerugian Negara | 15.600.000.000 |
| Komisi yang dibayarkan | — (dalam proses verifikasi) |
| Jumlah tersangka | 4 orang |
Kepala KPK, Didik R. Tjandra, menyatakan bahwa proses penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan aset negara. Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan dan pengelolaan asuransi bagi aset publik, serta mengingatkan bahwa setiap penyimpangan akan dikenakan sanksi tegas.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap dugaan korupsi di sektor BUMN, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kontrak layanan publik.