Setapak Langkah – 30 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan terhadap Sudewo, mantan Bupati Pati yang kini berstatus nonaktif. Berkas tersebut disiapkan bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai langkah persiapan proses peradilan.
Berikut tahapan yang akan ditempuh dalam proses persidangan:
- Penyerahan berkas dakwaan resmi oleh KPK kepada JPU.
- Peninjauan dan persetujuan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
- Pembacaan dakwaan di muka sidang dan pemberian kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan keterangan.
- Pemeriksaan saksi dan penyajian bukti oleh jaksa penuntut.
- Penyampaian pembelaan oleh tim kuasa hukum Sudewo.
- Pengambilan keputusan dan penetapan putusan hakim.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua kasus korupsi, tanpa pandang bulu, guna memperkuat integritas lembaga pemerintahan.
Jika terbukti bersalah, Sudewo dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Sebaliknya, bila terbukti tidak bersalah, proses hukum akan menutup kasus ini dengan catatan pembebasan.
Pengawasan terhadap proses persidangan akan dilakukan oleh lembaga pengawas internal KPK serta media massa, sehingga publik dapat memantau jalannya proses secara transparan dan akuntabel.