Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menyerahkan aset senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen sebagai bagian dari proses pemulihan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang melibatkan pengusaha Antonius Kosasih. Penyerahan ini menandai lanjutan upaya pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik penipuan investasi.
Kasus investasi fiktif yang diungkap KPK melibatkan ratusan investor yang kehilangan dana akibat skema ponzi yang dijalankan oleh Antonius Kosasih. Pemeriksaan mengungkap adanya aliran dana tidak transparan dan penggunaan aset pribadi untuk menutupi kerugian.
Berikut rangkuman utama terkait penyerahan aset tersebut:
- Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp 153 miliar.
- Aset meliputi kendaraan mewah, properti, dan sejumlah rekening bank.
- Penyerakan dilakukan di kantor KPK, Jakarta, dihadiri perwakilan Taspen dan pejabat KPK.
- Selanjutnya, Taspen akan menyalurkan dana tersebut ke program pensiun bagi pegawai negeri dan aparat negara.
Selain penyerahan aset, KPK menegaskan bahwa proses pemulihan aset negara terus berlanjut. Hingga kini, KPK telah berhasil mengamankan lebih dari Rp 1 triliun dari berbagai kasus korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Pengembalian dana kepada korban diharapkan dapat dipercepat melalui mekanisme yang dikelola Taspen, dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.