Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Beberapa dosen di pesantren mengungkapkan kekecewaan mereka atas besaran gaji bulanan yang hanya sebesar Rp 500 ribu selama sidang Majelis Kehormatan (MK). Gaji tersebut dianggap tidak memadai untuk menutupi kebutuhan dasar, apalagi menanggung beban hidup di daerah perkotaan yang semakin mahal.
Para pengajar menyoroti bahwa mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan peran pembimbing spiritual, pengasuh, dan kadang‑kadang membantu operasional pesantren. Beban kerja yang berat ini tidak sebanding dengan kompensasi yang diberikan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada pertemuan tersebut, dosen‑dosen meminta pemerintah untuk:
- Meningkatkan alokasi anggaran khusus bagi tenaga pengajar pesantren.
- Menetapkan standar gaji minimal yang layak dan menyesuaikannya dengan inflasi.
- Mengintegrasikan dosen pesantren ke dalam skema tunjangan kesehatan dan pensiun yang sama dengan tenaga pendidik di sekolah umum.
- Memberikan insentif tambahan bagi dosen yang mengajar di daerah terpencil atau memiliki beban kerja ekstra.
Pihak Kementerian Agama menyatakan akan meninjau kembali kebijakan penggajian dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menemukan solusi jangka panjang. Namun, mereka menegaskan bahwa penyesuaian anggaran memerlukan proses legislasi dan persetujuan dari DPR.
Kalangan ahli ekonomi pendidikan menilai bahwa investasi yang lebih besar pada tenaga pengajar pesantren akan berdampak positif pada kualitas pendidikan santri, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kontribusi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
Jika tuntutan dosen tidak diakomodasi, ada kekhawatiran bahwa kualitas pengajaran di pesantren dapat menurun, mengganggu kesejahteraan santri, serta memicu tingginya tingkat turnover tenaga pengajar.