Setapak Langkah – 23 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi e-Katalog perlu ditinjau kembali secara menyeluruh. Menurut KPK, meskipun sistem daring tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi, masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Beberapa temuan utama KPK meliputi:
- Kurangnya verifikasi menyeluruh terhadap harga pasar yang tercantum di e-Katalog, sehingga memungkinkan adanya selisih harga yang signifikan.
- Proses seleksi vendor yang tidak sepenuhnya terbuka, terutama pada tahap verifikasi dokumen teknis.
- Pengawasan pasca-pengadaan yang masih lemah, sehingga penyalahgunaan barang atau jasa tidak terdeteksi dengan cepat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPK menyarankan langkah-langkah berikut:
- Mengintegrasikan data harga referensi eksternal yang diperbarui secara periodik.
- Menetapkan standar audit independen bagi setiap transaksi yang melampaui nilai ambang tertentu.
- Memperkuat mekanisme pelaporan anonim bagi pegawai yang menemukan indikasi kecurangan.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi blockchain untuk mencatat jejak setiap langkah pengadaan.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas, kementerian terkait, dan penyedia layanan e-Katalog. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih akuntabel dan minim risiko korupsi.
Jika rekomendasi ini diimplementasikan, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa.