Setapak Langkah – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengirimkan permintaan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah. Akibat itu, KPK masih berada dalam posisi menunggu instruksi resmi sebelum melanjutkan tahapan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi penerimaan suap dalam pengelolaan dana daerah oleh Febrie Adriansyah. KPK telah menyiapkan tim khusus yang melakukan pemantauan intensif sejak awal, namun prosedur supervisi memerlukan persetujuan formal dari Kejagung.
Supervisi yang dimaksud merupakan mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Jika permintaan supervisi diterima, KPK dapat melanjutkan:
- Mengumpulkan bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
- Melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
- Mengajukan rekomendasi penetapan tersangka kepada Kejagung.
Sementara itu, publik dan lembaga pengawas menuntut transparansi serta kecepatan dalam penanganan kasus ini, mengingat dampak negatif yang dapat timbul bila dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti secara tegas. KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, selagi menunggu arahan resmi dari Kejagung.
Jika proses supervisi berjalan lancar, diharapkan penyidikan dapat menghasilkan bukti yang kuat, sehingga proses peradilan dapat dilaksanakan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat daerah.