Setapak Langkah – 28 Mei 2026 | Korea Selatan resmi mengumumkan kebijakan visa bebas sementara bagi wisatawan kelompok asal Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan grup yang berangkat antara 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024, sebagai upaya mempererat hubungan pariwisata kedua negara.
Program ini memberikan kesempatan bagi agen perjalanan dan grup tur untuk mengajukan permohonan tanpa harus mengurus visa secara individual. Syarat utama meliputi:
- Kelompok terdiri dari minimal 10 orang wisatawan Indonesia.
- Perjalanan harus terorganisir oleh agen travel yang terdaftar.
- Durasi kunjungan tidak melebihi 30 hari per kedatangan.
- Setiap peserta harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan. Setelah disetujui, grup akan menerima surat konfirmasi yang dapat ditunjukkan pada saat kedatangan di bandara.
Pejabat Kementerian Pariwisata Indonesia menyambut baik langkah ini, menyebutkan bahwa kebijakan visa bebas akan meningkatkan arus wisatawan Indonesia ke Korea Selatan, terutama pada musim gugur yang dikenal dengan festival budaya dan kuliner.
Selain dampak ekonomi, program ini diharapkan memperluas pemahaman budaya antara kedua bangsa. Wisatawan Indonesia dapat menikmati atraksi populer seperti istana Gyeongbokgung, kawasan belanja Myeongdong, serta pengalaman kuliner tradisional seperti bibimbap dan kimchi.
Penerapan kebijakan visa bebas ini bersifat sementara dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai evaluasi bersama kedua pemerintah. Bagi para pelancong, ini menjadi peluang emas untuk menjelajahi Korea Selatan tanpa beban administratif yang berat.