Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Sejumlah korban penggelapan dana umrah yang dikelola oleh Hanania Group menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar.
Kasus ini mencuat setelah jamaah yang telah membayar paket umrah melaporkan tidak pernah menerima layanan yang dijanjikan. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya praktik penyelewengan dana oleh pihak manajemen grup travel tersebut.
Berikut langkah‑langkah yang akan ditempuh para korban:
- Mengumpulkan bukti pembayaran dan korespondensi dengan Hanania Group.
- Mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat.
- Melaporkan temuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penyelidikan lanjutan.
- Menuntut restitusi dana beserta ganti rugi atas kerugian material dan non‑material.
Pihak PPATK juga mendapat tekanan kuat dari jamaah untuk segera melakukan penyelidikan aset‑aset yang dimiliki oleh perusahaan travel terkait, guna mengidentifikasi sumber dana yang telah dipindahkan.
Jika proses hukum berjalan lancar, korban berharap dapat memperoleh kembali sebagian besar dana yang hilang serta menegakkan keadilan bagi para pelaku.