Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian fakta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan penerimaan suap berupa mobil Land Cruiser. Mobil tersebut konon dibeli menggunakan dana hasil kredit yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Berikut kronologi singkat yang berhasil diungkap:
- April 2022: Sekda Kuansing mengajukan kredit kendaraan bermotor kepada bank daerah dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.
- Mei 2022: Mobil Land Cruiser tipe terbaru dikirimkan ke alamat resmi Bupati, namun tidak tercatat dalam laporan aset resmi.
- Juli 2022: KPK menerima laporan masyarakat dan memulai penyelidikan awal.
- September 2022: Tim penyidik menemukan bukti transfer dana kredit yang dialihkan ke rekening pribadi pejabat terkait.
- November 2022: OTT dilaksanakan, melibatkan Bupati, Sekda, serta sejumlah oknum pejabat teknis.
Dalam proses penyidikan, KPK menahan beberapa tersangka, termasuk Bupati Kuansing, Sekda, dan dua pejabat keuangan daerah. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen kredit, surat jalan kendaraan, serta rekaman percakapan yang menunjukkan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Pejabat KPK menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan modus operandi korupsi yang semakin canggih, di mana dana publik dialihkan melalui mekanisme kredit resmi untuk menutupi suap. Menurut mereka, penggunaan mobil mewah sebagai barang suap menambah bobot tuduhan pelanggaran kode etik pejabat publik.
Reaksi masyarakat Kuansing beragam, mulai dari protes publik yang menuntut akuntabilitas hingga panggilan kepada partai politik terkait untuk meninjau kembali dukungan mereka terhadap tokoh yang kini berada di bawah penyelidikan.
Pemerintah provinsi Riau berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua kredit kendaraan dinas di wilayahnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Sementara itu, proses hukum terhadap Bupati Kuansing dan rekan-rekannya masih berlangsung, dengan kemungkinan dakwaan meliputi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pencucian uang.