Setapak Langkah – 29 April 2026 | Komunitas Umat Islam Indonesia (KOMUT) yang dipimpin oleh Said Aqil Siradj kembali mengingatkan publik tentang pembagian tanggung jawab dalam pembangunan fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api. Dalam sebuah pernyataan tegas, Said Aqil menegaskan bahwa pembangunan palang pintu pada perlintasan bukanlah kewajiban PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Said Aqil Siradj:
- Peran KAI: Fokus pada operasional kereta, pemeliharaan rel, dan manajemen jadwal kereta.
- Peran Pemerintah Daerah: Menyediakan infrastruktur pendukung keselamatan seperti palang pintu, lampu peringatan, dan sistem penyeberangan yang aman.
- Koordinasi lintas sektoral: Diperlukan sinergi antara KAI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi.
Pembangunan palang pintu memerlukan alokasi anggaran yang signifikan. Siradj menekankan bahwa beban biaya tersebut seharusnya masuk dalam anggaran daerah, mengingat manfaat langsung bagi warga setempat. Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan regulasi demi mengurangi risiko kecelakaan.
Selain itu, Siradj menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai bahaya melintasi rel tanpa peringatan. “Keselamatan bukan hanya tanggung jawab fisik, tetapi juga kesadaran masyarakat,” kata beliau. Ia mengusulkan program kampanye keselamatan yang melibatkan sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan media lokal.
Dengan penegasan tersebut, diharapkan terjadi pergeseran fokus anggaran dan kebijakan yang lebih tepat, sehingga fasilitas keselamatan seperti palang pintu dapat terpasang secara merata di seluruh perlintasan berbahaya.