Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mengajukan usulan kepada pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren, baik terhadap santri maupun tenaga kependidikan. Sefudin menekankan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan agama yang harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi.
Beberapa poin utama yang diajukan dalam usulan antara lain:
- Pembentukan Satgas yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bagi pesantren dalam penanganan laporan kekerasan seksual.
- Penyediaan pelatihan bagi pengurus pesantren, guru, dan petugas keamanan mengenai deteksi dini dan penanganan kasus.
- Pembentukan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, termasuk jalur khusus bagi korban anak di bawah umur.
- Pengawasan dan evaluasi berkala oleh Komisi VIII untuk memastikan efektivitas Satgas.
Jika usulan ini disetujui, Satgas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi hak asasi santri serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren.