histats

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan selesai pada bulan Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat komisi yang membahas agenda legislatif terkait penanganan aset hasil korupsi.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

  • Definisi jelas mengenai aset yang dapat dirampas oleh negara.
  • Prosedur penyitaan yang transparan dan akuntabel.
  • Pengaturan mekanisme lelang dan penyaluran hasil lelang ke anggaran negara.
  • Pengawasan independen oleh lembaga pengawas keuangan.

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Anti‑Pencucian Uang (UU No.8/2010) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien.

Jika RUU ini berhasil disahkan tepat waktu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari hasil lelang aset yang sebelumnya tidak optimal. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan ekonomi bahwa negara memiliki instrumen hukum yang tegas untuk merebut kembali kekayaan publik yang disalahgunakan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *