Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Sejumlah video yang beredar di media sosial menampilkan foto-foto anak-anak yang diduga dipergunakan dalam upaya promosi gay parenting. Video tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan data pribadi anak.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Ketua Komisi III, Nama Ketua, menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama dan tidak boleh ada celah bagi praktik pencatutan foto yang dapat merugikan anak.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam rapat komisi:
- Penegakan hukum harus segera dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam pencatutan foto anak.
- Instansi terkait diminta menyusun prosedur standar operasional untuk mencegah penyalahgunaan foto anak di platform digital.
- Pengawasan terhadap konten daring yang mengandung unsur eksploitasi anak harus ditingkatkan.
- Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Sosial untuk memperkuat perlindungan anak.
Komisi III juga menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dan masyarakat mengenai bahaya pencatutan foto serta cara melaporkan konten berbahaya. Upaya edukatif ini diharapkan dapat menurunkan risiko penyebaran materi yang melanggar hak anak.
Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak terkait melaksanakan rekomendasi dengan serius.
Kasus ini menambah daftar isu sensitif yang melibatkan hak anak di era digital, menegaskan kembali perlunya regulasi yang adaptif serta penegakan hukum yang konsisten.