Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, mengungkap adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 9 miliar selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengungkapan ini terjadi dalam sidang PKPU yang diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2024.
Berikut poin‑poin utama yang diutarakan dalam sidang:
- Jumlah dana yang diperkirakan hilang mencapai Rp 9 miliar.
- Transaksi mencurigakan terjadi antara Januari hingga Maret 2024.
- Dokumen pendukung menunjukkan adanya transfer ke rekening pribadi yang tidak terdaftar dalam struktur perusahaan.
- Manajemen saat ini telah mengajukan permohonan pemeriksaan forensik independen.
Sidang PKPU kemudian memutuskan untuk menunda pembayaran utang perusahaan selama 60 hari, memberikan waktu bagi auditor forensik untuk menyelesaikan penyelidikan. Jika terbukti adanya tindak pidana, pihak berwenang berhak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat.
Penggelapan dana dalam skala besar seperti ini menimbulkan keprihatinan di kalangan investor dan kreditor PT SKS. Dampaknya dapat memengaruhi rating kredit perusahaan serta menurunkan kepercayaan pasar terhadap sektor manufaktur di Indonesia.
Para pemegang saham diharapkan untuk menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum membuat keputusan investasi lebih lanjut. Sementara itu, otoritas pasar modal dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan siap memberikan dukungan jika temuan mengindikasikan pelanggaran hukum yang lebih luas.