Setapak Langkah – 24 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Agama Khalid Basalamah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar yang sebelumnya diduga terkait praktik korupsi dalam alokasi kuota haji. Pengembalian uang tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/04/2024) setelah melalui proses verifikasi internal.
Khalid Basalamah menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan langkah sukarela yang dilakukan demi menegakkan integritas dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. Ia juga menyatakan tidak ada unsur tekanan eksternal dalam keputusan ini.
Kasus korupsi kuota haji pertama kali terungkap pada 2023 ketika KPK menemukan indikasi adanya manipulasi alokasi kuota haji oleh sejumlah pejabat dan pelaku industri perjalanan haji (PIHK). Investigasi mengidentifikasi aliran dana tidak sah sebesar Rp 8,4 miliar yang diduga masuk ke rekening pribadi beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama.
- Investigasi KPK menemukan bukti transfer dana melalui rekening perusahaan yang tidak terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.
- Penelusuran dana menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji.
- Beberapa PIHK lain telah diminta untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Setelah menerima dana pengembalian, KPK menyatakan akan menyalurkan kembali uang tersebut ke kas negara melalui mekanisme yang transparan. KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang masih terlibat akan terus dilanjutkan.
Pengembalian dana ini menjadi sinyal penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan, khususnya dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini menjadi sorotan publik. Pengawasan terhadap PIHK diperkirakan akan diperketat, dengan prosedur verifikasi yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.