Setapak Langkah – 24 April 2026 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sutarno, terlihat terisak saat dibawa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Magetan ke mobil tahanan pada Kamis, 23 April 2024. Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (Dana Pokir) yang melibatkan Sutarno bersama sejumlah oknum lainnya.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana Pokir untuk program-program pembangunan di Kabupaten Magetan. Menurut hasil audit, sejumlah dana tidak tercatat dalam laporan keuangan daerah dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Jumlah dana Pokir yang menjadi objek penyelidikan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
- Penyaluran dana tersebut tidak melalui prosedur verifikasi yang wajib dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretariat Daerah.
- Beberapa proyek yang seharusnya didanai, seperti pembangunan jalan desa dan fasilitas kesehatan, tidak selesai atau bahkan tidak pernah dimulai.
Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan bahwa Sutarno diduga terlibat langsung dalam perencanaan dan persetujuan alokasi dana tersebut, serta memberi perintah kepada stafnya untuk memanipulasi dokumen keuangan. Penahanan dilakukan di rumah sakit karena kondisi kesehatan Sutarno yang dilaporkan menurun drastis setelah penangkapan.
Reaksi publik pun beragam. Warga Magetan yang menantikan akuntabilitas penggunaan dana publik menyuarakan kekecewaan mereka melalui media sosial, sementara beberapa tokoh politik daerah menyerukan proses hukum yang transparan dan cepat. Sekjen DPRD Magetan menyampaikan bahwa rapat dewan akan ditunda hingga klarifikasi lebih lanjut diberikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa proses penahanan bersifat sementara dan akan dilanjutkan dengan penyidikan lebih mendalam. Jika terbukti bersalah, Sutarno dapat dijatuhi hukuman pidana penjara serta diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana Pokir di berbagai daerah Indonesia, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.