Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan pentingnya literasi digital dengan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa konten foto, video, maupun teks yang beredar di media sosial dan platform digital.
Penggunaan teknologi informasi yang semakin meluas memudahkan penyebaran informasi, namun juga membuka peluang munculnya konten palsu, manipulasi visual, serta berita bohong yang dapat menimbulkan kepanikan atau menyesatkan opini publik. Oleh karena itu, Kemkomdigi menekankan bahwa setiap pengguna internet memiliki peran aktif dalam menahan laju penyebaran hoaks.
Berikut langkah‑langkah praktis yang disarankan oleh Kemkomdigi untuk memverifikasi keaslian konten:
- Periksa sumber asli: Cari tahu apakah konten tersebut berasal dari lembaga resmi, media terkemuka, atau akun yang memiliki reputasi baik.
- Bandingkan dengan media lain: Jika sebuah foto atau video muncul di satu platform, cek apakah media lain juga menyiarkan informasi serupa dengan konteks yang konsisten.
- Gunakan alat verifikasi: Manfaatkan layanan pemeriksaan fakta daring, reverse image search, atau aplikasi yang dapat mendeteksi manipulasi digital.
- Perhatikan tanggal dan konteks: Pastikan konten tidak di‑repost dari peristiwa lama yang kemudian dipresentasikan sebagai kejadian terbaru.
- Waspadai judul sensasional: Headline yang berlebihan atau provokatif sering menjadi indikator konten yang belum terverifikasi.
Selain langkah‑langkah teknis, Kemkomdigi juga mengingatkan pentingnya sikap kritis dalam mengonsumsi informasi. Masyarakat diharapkan tidak langsung membagikan konten yang belum dipastikan kebenarannya, melainkan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Upaya pemerintah melalui Kemkomdigi ini sejalan dengan program literasi digital nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan warga dalam menilai kualitas informasi, melindungi diri dari penipuan siber, serta menjaga stabilitas sosial di era digital.
Jika menemukan konten yang diragukan, publik dapat melaporkannya melalui kanal resmi Kemkomdigi atau platform pelaporan konten digital yang telah disediakan oleh regulator.