Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggelar pertemuan penting dengan perwakilan asosiasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membahas pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang baru-baru ini diusulkan pemerintah. Pertemuan yang berlangsung pada tanggal 1 Juni 2026 ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Ketua Asosiasi Pengusaha UMKM, serta perwakilan lembaga keuangan dan konsultan pajak.
Tujuan utama diskusi adalah memastikan bahwa mekanisme pemungutan PPh Final dapat diterapkan secara efektif tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku UMKM. Dalam forum tersebut, pihak Kementerian menjelaskan bahwa tarif 0,5% akan dikenakan pada seluruh pendapatan bruto usaha yang termasuk dalam kategori UMKM, dengan syarat omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Ruang Lingkup PPh Final
- Tarif tetap 0,5% dari omzet bruto.
- Penggunaan sistem self‑assessment berbasis aplikasi online yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaporan dilakukan satu kali dalam setahun, pada akhir tahun fiskal.
Para asosiasi menyampaikan beberapa harapan, antara lain:
- Prosedur pelaporan yang sederhana dan mudah diakses.
- Pengurangan beban administrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi UMKM.
- Penyediaan pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital.
Selain itu, Kementerian menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pajak dengan program pendampingan keuangan yang sedang berjalan, seperti akses kredit lunak dan bantuan modal kerja. Dalam tabel di bawah ini, disajikan perbandingan antara skema PPh Final lama dengan skema yang diusulkan.
| Aspek | PPh Final Lama | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Tarif | 1% – 2% (bervariasi) | 0,5% tetap |
| Dasar Penghitungan | Pendapatan bersih setelah dikurangi biaya | Omzet bruto |
| Frekuensi Pelaporan | Triwulanan | Tahunan |
Para peserta menyepakati untuk mengirimkan masukan tertulis kepada Kementerian dalam waktu dua minggu ke depan, guna penyempurnaan regulasi sebelum disahkan. Diharapkan, kebijakan PPh Final 0,5% dapat mulai berlaku pada awal tahun fiskal 2027, memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.