Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) pada tanggal 24 Juli 2024 menindak tegas enam perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan berulang di wilayah Kalimantan. Penegakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama beberapa tahun terakhir terus meningkat.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan:
- Penalti administratif sebesar total Rp 150 miliar yang dibagi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
- Pencabutan atau penangguhan sementara Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHH) selama 1‑3 tahun.
- Pembekuan rekening bank terkait proyek hutan selama 6 bulan.
- Kewajiban melakukan rehabilitasi area terdampak seluas 5.000 hektar.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi meliputi:
- PT. XYZ Bumi Lestari
- PT. ABC Agro Kencana
- PT. Delta Forest
- PT. Green Timber
- PT. Horizon Plantation
- PT. Nusantara Resources
Kemenhut menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar peraturan perundang‑undangan akan dikenai sanksi lebih berat bila terjadi pelanggaran berulang. Selain itu, Kementerian akan meningkatkan pemantauan menggunakan citra satelit dan patroli darat untuk mendeteksi dini potensi kebakaran.
Para ahli lingkungan menilai langkah sanksi ini penting untuk menekan praktik pembukaan lahan secara ilegal yang menjadi pemicu utama karhutla. Namun, mereka juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan didukung oleh upaya restorasi ekosistem yang berkelanjutan.
Dengan penegakan sanksi ini, diharapkan pelaku industri kehutanan dan perkebunan di Kalimantan dapat lebih memperhatikan standar pengelolaan hutan yang ramah lingkungan, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalisir.