Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk memperkuat layanan transportasi inklusif bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat di daerah terpencil, terbelakang, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan bagi penyandang disabilitas, lansia, serta warga dengan kebutuhan khusus.
Beberapa inisiatif utama yang akan dilaksanakan antara lain:
- Penyediaan kendaraan umum yang dilengkapi fasilitas ramah disabilitas, seperti ramp dan tempat duduk khusus.
- Pelatihan bagi pengemudi dan petugas transportasi tentang cara membantu penumpang dengan kebutuhan khusus.
- Peningkatan jaringan transportasi di wilayah 3T melalui penambahan rute baru dan subsidi operasional bagi operator lokal.
- Penerapan standar keamanan dan kenyamanan yang diatur dalam regulasi terbaru Kemenhub.
- Pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan penyedia layanan terhadap standar inklusif.
Selain itu, Kemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya serta memastikan program dapat berkelanjutan. Pendanaan awal dialokasikan sebesar Rp 500 miliar untuk fase pertama, dengan target pencapaian layanan inklusif di seluruh wilayah 3T dalam tiga tahun ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses transportasi, meningkatkan partisipasi ekonomi, serta memperkuat integrasi sosial bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.