Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penyediaan data wilayah yang akurat serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan sengketa lahan di Pasuruan yang telah berlangsung puluhan tahun antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga setempat.
Sengketa tersebut bermula pada awal 1990-an ketika pemerintah mengeluarkan keputusan alih fungsi lahan milik TNI AL untuk keperluan pembangunan. Sejak itu, warga sekitar menuntut pengakuan hak atas tanah yang mereka gunakan untuk pertanian dan pemukiman. Perselisihan berulang kali berujung pada proses hukum yang panjang namun belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada bulan April 2024, Menteri Dalam Negeri menekankan tiga langkah utama:
- Pengumpulan data spasial dan administratif yang terintegrasi, melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta kantor pertanahan setempat.
- Pembentukan tim lintas sektoral yang mencakup perwakilan TNI AL, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk memediasi negosiasi.
- Penyusunan mekanisme penyelesaian yang berbasis pada prinsip keadilan, termasuk kompensasi atau tukar ganti lahan bila diperlukan.
Berikut adalah tabel rangkuman langkah yang direncanakan:
| Langkah | Penanggung Jawab | Target Waktu |
|---|---|---|
| Pengumpulan data akurat | BIG & Kantor Pertanahan | 3 bulan |
| Pembentukan tim mediasi | Kemendagri & Pemerintah Daerah | 1 bulan |
| Negosiasi dan penyusunan kesepakatan | Tim lintas sektoral | 6 bulan |
Para pihak diharapkan dapat menurunkan ketegangan dan mempercepat proses penyelesaian dengan mengandalkan data yang tidak dipertanyakan lagi. Kemendagri menambahkan bahwa akurasi data wilayah bukan hanya soal teknis, melainkan fondasi bagi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Jika langkah‑langkah tersebut dilaksanakan tepat waktu, diharapkan sengketa lahan Pasuruan dapat terselesaikan, memberikan kepastian hukum bagi warga, serta memungkinkan TNI AL mengoptimalkan penggunaan lahan yang memang menjadi haknya.