Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) pada pekan ini menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menyusun peraturan daerah yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat.
Latar Belakang
Masyarakat adat di NTB memiliki tradisi, kearifan lokal, dan hak atas tanah serta sumber daya alam yang diakui secara hukum. Namun, implementasi hak tersebut masih sering terhambat oleh belum adanya regulasi daerah yang spesifik, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan dan ancaman terhadap kelestarian budaya.
Langkah Kemenbud
Kemenbud menyampaikan beberapa arahan utama kepada Pemda:
- Melakukan kajian komprehensif tentang status tanah adat dan wilayah budaya di masing‑masing kabupaten.
- Menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang‑Undang Nomor 41/2013 tentang Kehutanan, serta memperhatikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Mengadakan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan LSM terkait untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses perumusan.
- Menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang telah disahkan.
Tantangan dan Harapan
Beberapa tantangan yang diidentifikasi antara lain keterbatasan data akurat tentang wilayah adat, potensi resistensi dari pihak swasta yang memiliki kepentingan komersial, serta kebutuhan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang hukum adat. Kemenbud berharap dengan adanya regulasi yang tepat, hak-hak masyarakat adat tidak hanya diakui secara formal tetapi juga terimplementasi dalam kebijakan pembangunan daerah, sehingga dapat memperkuat identitas budaya sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Jika Pemda di NTB dapat menindaklanjuti arahan ini secara cepat dan efektif, diharapkan akan tercipta contoh kebijakan yang dapat direplikasi di provinsi lain dengan populasi adat yang signifikan.