Setapak Langkah – 24 April 2026 | Jakarta, 26 April 2024 – Keluarga terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana minyak milik Pertamina menempuh perjalanan ke Gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan keadilan kepada anggota parlemen.
Suami dan ayah mereka, Nama (misalnya) Budi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait penggelapan minyak bumi yang diperdagangkan secara tidak sah antara 2021‑2023. Meskipun proses hukum masih berjalan, keluarga mengaku merasa hak mereka terabaikan dan menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari lembaga legislatif.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, perwakilan keluarga menyampaikan beberapa poin utama:
- Permohonan agar DPR membentuk komisi khusus yang memantau proses persidangan dan memastikan tidak terjadi intervensi politik.
- Permintaan transparansi penuh atas dokumen investigasi, termasuk laporan audit internal Pertamina.
- Penegakan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi, baik di tingkat perusahaan maupun aparat pemerintah.
- Pembentukan mekanisme perlindungan saksi dan keluarga terdakwa agar tidak mengalami tekanan atau intimidasi.
Kepala Komisi III, Nama Ketua, menanggapi kunjungan tersebut dengan menyatakan bahwa DPR akan meninjau kembali kebijakan pengawasan terhadap BUMN, khususnya Pertamina, serta menilai kebutuhan pembentukan lembaga pengawas independen.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2024 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih volume minyak yang signifikan pada laporan keuangan Pertamina. Pemerintah kemudian menunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan serta beberapa kontraktor eksternal.
Para pengamat menilai kunjungan keluarga ke DPR dapat menjadi titik balik dalam menekan lembaga legislatif untuk lebih proaktif dalam mengawasi penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi. “Jika DPR tidak memberi sinyal kuat, publik akan kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan,” ujar Dr. Andi Prasetyo, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Sejumlah anggota DPR dari fraksi-partai koalisi mendukung inisiatif keluarga terdakwa, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan tanpa campur tangan politik.
Proses hukum terhadap Budi Santoso dijadwalkan kembali pada pertengahan Mei 2024. Keluarga berharap keputusan pengadilan akan mencerminkan keadilan yang sejati dan mengirim pesan kuat bahwa penyalahgunaan aset negara tidak akan dibiarkan begitu saja.