Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan mesin jahit senilai sekitar Rp9 miliar.
Kasus ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam proses tender dan penggunaan anggaran pada program bantuan peralatan jahit yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Timur.
- Penyalahgunaan wewenang dalam penetapan pemenang tender.
- Penggelembungan harga satuan mesin jahit.
- Pembayaran sebagian besar dana ke rekening pribadi yang tidak berhubungan dengan penyedia barang.
Penetapan sebagai tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. Selanjutnya, Kejari Jaktim akan melakukan penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen terkait, dan penelusuran aliran dana.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak berwenang juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki mekanisme pengadaan barang publik, guna mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro di Jakarta Timur.