Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Andri Mulyono, mantan pejabat yang terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk program Bina Guna Nasional (BGN) 2025, menjadi tersangka atas dugaan mark‑up harga serta praktik kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Harga dasar motor listrik: Rp 10.000.000 per unit.
- Harga yang dilaporkan dalam dokumen BGN: Rp 15.000.000 per unit.
- Selisih mark‑up: Rp 5.000.000 per unit atau 50 %.
Penambahan margin tersebut tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses pengadaan barang strategis. Kejagung menambahkan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor dan staf pengadaan lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam sektor transportasi listrik yang sedang digencarkan pemerintah. Pemerintah telah menargetkan penggunaan motor listrik sebagai bagian dari program dekarbonisasi dan pengurangan emisi karbon, sehingga praktik mark‑up dapat menghambat pencapaian target tersebut.
Pihak kepolisian diperkirakan akan segera melakukan penahanan terhadap Andri Mulyono serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen kontrak, faktur, dan rekaman komunikasi antara pihak terkait.