Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Jakarta, 23 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony menjadi tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Justice Collaborator merupakan prosedur hukum yang memungkinkan terdakwa memberikan informasi penting tentang jaringan korupsi dengan imbalan keringanan hukuman. Permohonan Sony diajukan pada awal tahun 2026, namun Kejagung menyatakan bahwa syarat-syarat formal dan substantif tidak terpenuhi.
Alasan utama penolakan meliputi:
- Informasi yang diberikan tidak cukup konkret untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
- Belum ada bukti yang mendukung bahwa Sony secara aktif berperan dalam mengungkap atau membantu penyidikan kasus lain.
- Permohonan tidak memenuhi kriteria kejujuran dan kooperatif yang ditetapkan dalam peraturan Justice Collaborator.
Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sony Sonjaya tetap berada dalam proses penyidikan dan persidangan terkait kasus MBG, sementara pihak berwenang terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasus MBG sendiri mencuat pada 2023 ketika Badan Gizi Nasional meluncurkan program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak di sekolah. Laporan investigasi mengungkapkan adanya praktik korupsi dalam pengadaan bahan makanan, pemilihan vendor, serta penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berikut rangkuman singkat tentang perkembangan kasus MBG:
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 2023 | Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis oleh BGN. |
| 2024 | Audit internal mengidentifikasi penyimpangan anggaran. |
| 2025 | Penetapan Sony Sonjaya sebagai tersangka utama. |
| 2026 | Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator Sony. |
Pengamat hukum menilai bahwa penolakan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku korupsi bahwa mekanisme kolaborasi tidak dapat disalahgunakan untuk mengurangi tanggung jawab hukum tanpa bukti yang memadai. Sementara itu, masyarakat dan lembaga pengawas terus menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program sosial negara.