Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Kapolri Listyo Sigit memberikan respons positif terhadap usulan yang diajukan oleh Natalius Pigai, yang mengusulkan pembukaan jalur masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam kepolisian melalui perubahan Undang‑Undang Polri. Usulan tersebut menekankan peran ASN dalam mengisi posisi nonoperasional secara resiprokal.
Natalius Pigai berargumen bahwa ASN yang memiliki keahlian khusus—seperti administrasi, teknologi informasi, kehumasan, atau bidang teknis lainnya—dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Polri tanpa harus melalui proses seleksi tradisional yang memakan waktu. Ia menilai bahwa model rekrutmen ini dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat kapabilitas institusi kepolisian dalam mengelola tugas-tugas nonoperasional.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa ide tersebut relevan dengan upaya modernisasi Polri. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri akan segera diajukan ke DPR untuk dipertimbangkan. Menurutnya, langkah ini dapat menambah sumber daya manusia yang kompeten di bidang-bidang pendukung operasional kepolisian.
Jika usulan tersebut diadopsi, beberapa implikasi penting dapat muncul:
- Penambahan tenaga ahli ASN ke dalam struktur Polri, khususnya pada posisi administratif, logistik, dan teknologi.
- Peningkatan sinergi antar lembaga negara, mengingat banyak ASN sudah familiar dengan prosedur birokrasi.
- Peningkatan profesionalisme dalam fungsi nonoperasional Polri, yang pada gilirannya dapat mendukung kinerja operasional.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa pengamat mengingatkan perlunya standar seleksi yang ketat agar tidak mengorbankan kualitas rekrutmen. Selain itu, potensi konflik kepentingan antara tugas ASN dengan tugas kepolisian menjadi perhatian utama.
| Aspek | Potensi Manfaat | Potensi Risiko |
|---|---|---|
| Rekrutmen | Mempercepat penempatan tenaga ahli yang sudah berpengalaman | Pengabaian proses seleksi tradisional dapat menurunkan kontrol kualitas |
| Sinergi Lembaga | Meningkatkan koordinasi antar institusi pemerintah | Risiko tumpang tindih tugas dan wewenang |
| Regulasi | Adaptasi hukum yang lebih fleksibel terhadap kebutuhan modern | Proses legislasi yang panjang dan kemungkinan penolakan publik |
Langkah selanjutnya meliputi penyusunan draf perubahan UU Polri, konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta penyampaian rancangan tersebut ke DPR dalam beberapa bulan ke depan. Jika disetujui, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting dalam proses modernisasi institusi kepolisian Indonesia.