Setapak Langkah – 30 Maret 2026 | Ketegangan di sektor transportasi kereta api kembali meningkat setelah aksi warga memblokir rel di Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, serta imbauan keras KAI menjelang arus balik Lebaran 2026. Kedua peristiwa tersebut menyoroti masalah keselamatan di perlintasan kereta, koordinasi lintas lembaga, serta kepatuhan publik terhadap peraturan perkeretaapian.
Aksi Blokir Rel di Garuntang Memicu Keprihatinan
Pada tanggal 30 Maret 2026, sekelompok warga Garuntang menutup jalur rel kereta api menggunakan dua batang besi bekas sebagai bentuk protes setelah sebuah mobil tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu. Tindakan ini tidak hanya mengganggu operasional kereta, tetapi juga melanggar Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 yang melarang penempatan benda di atas rel.
Endang Asnawi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, menilai aksi tersebut sebagai manifestasi kekecewaan masyarakat terhadap minimnya fasilitas keselamatan di perlintasan. Menurutnya, lokasi perlintasan yang berada di kawasan padat aktivitas—dengan lalu lintas tinggi serta keberadaan sekolah di sekitarnya—menuntut adanya solusi segera, seperti pemasangan palang pintu otomatis atau pendirian posko penjagaan sementara.
Endang menekankan pentingnya koordinasi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang, Dinas Perhubungan kota, dan Dinas Perhubungan provinsi. “Jika belum memungkinkan membangun palang pintu, setidaknya buat posko penjagaan sementara,” ujarnya. Permintaan ini mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat yang mengingatkan potensi kecelakaan fatal bila perlintasan tetap tidak dilindungi.
Respons KAI Daop 1 Jakarta Selama Arus Balik Lebaran
Sementara itu, di wilayah Jawa, KAI Daop 1 Jakarta mengeluarkan imbauan resmi pada 29 Maret 2026 agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel selama masa arus balik Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan oleh Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, yang mencatat tingginya mobilitas penumpang serta temuan perilaku tidak tertib di sekitar rel.
Franoto menjelaskan bahwa sejak 23 hingga 29 Maret 2026, rata‑rata kedatangan penumpang di wilayah Daop 1 mencapai lebih dari 53 ribu orang per hari. Dengan volume penumpang yang begitu besar, setiap gangguan di jalur rel dapat berakibat fatal, baik bagi penumpang maupun operasional kereta. Oleh karena itu, KAI meningkatkan pengamanan melalui unit‑unit keamanan dan melakukan sosialisasi langsung kepada warga di sekitar stasiun dan perlintasan.
Imbauan KAI ini sejalan dengan upaya preventif yang diharapkan dapat mencegah insiden serupa seperti yang terjadi di Lampung. Franoto menegaskan, “Kami tegaskan kembali kepada masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api karena sangat membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api.”
Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan utama. Di Lampung, DPRD menuntut KAI bersama Dinas Perhubungan menyusun rencana aksi jangka pendek, termasuk pemasangan rambu‑rambu peringatan, pengadaan palang pintu darurat, dan penempatan personil keamanan pada jam‑jam rawan. Di Jakarta, KAI bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan patroli intensif di titik‑titik rawan selama masa libur Lebaran.
Secara keseluruhan, kedua peristiwa ini menggambarkan tantangan keselamatan yang masih dihadapi jaringan kereta api Indonesia, terutama pada perlintasan level‑crossing yang belum dilengkapi fasilitas modern. Penegakan hukum, peningkatan infrastruktur, serta edukasi publik menjadi tiga pilar utama yang harus dikuatkan untuk menghindari tragedi di masa mendatang.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, diharapkan pihak terkait dapat mempercepat implementasi solusi yang telah diusulkan. Hanya dengan sinergi yang solid antara pemerintah, KAI, serta masyarakat, keamanan perlintasan kereta api dapat terjamin, sekaligus memastikan kelancaran layanan kereta api selama periode padat perjalanan seperti arus balik Lebaran.