Setapak Langkah – 21 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan penuh tanpa potongan apapun pada bulan Juni 2026. Keputusan ini menjadi kabar gembira karena sebelumnya terdapat pemotongan pajak penghasilan dan iuran lainnya.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang besarnya setara dengan satu bulan gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Gaji Ke-13. Pencairan penuh tanpa potongan berarti penerima akan menerima nilai nominal yang sama dengan gaji bulanan mereka.
Jadwal pencairan:
- 1 Juni 2026 – Mulai proses transfer melalui rekening bank resmi pemerintah.
- 5 Juni 2026 – Dana gaji ke-13 diharapkan masuk ke seluruh rekening PNS, TNI, Polri, dan PPPK di seluruh Indonesia.
- 10 Juni 2026 – Batas akhir pengajuan klaim atau koreksi data bagi yang belum menerima dana.
Besaran gaji ke-13 (mengacu pada gaji pokok per bulan):
| Kategori | Contoh Gaji Pokok | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| PNS Golongan I | Rp2.500.000 | Rp2.500.000 |
| PNS Golongan II | Rp3.500.000 | Rp3.500.000 |
| TNI (Pangkat Menengah) | Rp3.000.000 | Rp3.000.000 |
| Polri (Pangkat Menengah) | Rp3.000.000 | Rp3.000.000 |
| PPPK (Level 1) | Rp2.800.000 | Rp2.800.000 |
Pencairan tanpa potongan diharapkan dapat meningkatkan daya beli aparatur negara, membantu menutupi kebutuhan keluarga, dan memberikan stimulus positif bagi perekonomian domestik pada kuartal kedua tahun 2026.
Para penerima gaji ke-13 disarankan memeriksa rekening masing-masing pada atau setelah tanggal 5 Juni 2026 dan melaporkan segera jika terdapat kendala melalui kanal layanan kepegawaian yang telah disediakan.