Setapak Langkah – 29 April 2026 | Menjelang pelaksanaan sidang dakwaan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, sorotan kembali tertuju pada Undang‑Undang Peradilan Militer (UUPM). Sejumlah organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja, serta kalangan akademisi menuntut revisi undang‑undang tersebut demi menjamin proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan tidak memihak.
Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan revisi meliputi:
- Penghapusan wewenang militer untuk mengadili warga sipil dalam kasus yang tidak bersifat militer.
- Pembentukan Tim Gabungan Penyelidikan Fakta (TGPF) yang independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
- Penerapan standar bukti yang setara dengan peradilan umum, termasuk hak untuk mengakses saksi dan dokumen secara bebas.
- Penegakan mekanisme banding yang dapat diajukan ke pengadilan tinggi sipil.
Para pengamat menilai bahwa revisi UUPM tidak hanya berdampak pada kasus Andrie Yunus, tetapi juga pada seluruh sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka menekankan bahwa tanpa perubahan struktural, kepercayaan publik terhadap institusi militer akan terus menurun.
Sementara itu, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan revisi tersebut. Namun, tekanan publik yang semakin kuat diperkirakan akan memaksa legislator untuk meninjau kembali kebijakan yang ada.