Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini menyerahkan hasil pemulihan aset negara senilai Rp1,22 triliun kepada Purbaya, lembaga yang bertanggung jawab mengelola barang sitaan. Penyerahan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara tuntas serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset yang dipulihkan.
Proses pemulihan aset dimulai sejak 2020 melalui unit khusus Asset Recovery yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, auditor, dan lembaga keuangan. Tahapan utama meliputi identifikasi aset yang disita, verifikasi legalitas, penilaian nilai pasar, hingga penyerahan kepada Purbaya untuk dikelola atau dilelang.
Berikut adalah rangkuman nilai aset yang berhasil dipulihkan:
| Kategori | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Uang tunai dan giro | Rp720 miliar |
| Properti (tanah & bangunan) | Rp310 miliar |
| Kendaraan bermotor | Rp85 miliar |
| Barang elektronik & peralatan | Rp45 miliar |
Dengan total Rp1,22 triliun, pemulihan aset ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan aset publik tidak akan dibiarkan begitu saja. Publik diharapkan semakin percaya bahwa sistem hukum Indonesia mampu menindak tegas korupsi dan penyelundupan aset.
Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen memperluas jaringan kerjasama dengan lembaga keuangan, otoritas pajak, dan instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi serta penyerahan aset yang masih tertahan. Purbaya juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah diserahkan melalui lelang yang transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.