Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Ikatan Purnawirawan Polri (IPW) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat tengah menjadi subjek pemeriksaan oleh satuan Propam Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya bauksit, serta permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT QSS.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh IPW:
- Eks Kapolda Kalbar berada dalam status pemeriksaan oleh Propam Polri.
- Kasus berpusat pada dugaan korupsi pertambangan bauksit.
- Terlibat pula permasalahan IUP yang dikeluarkan untuk PT QSS.
- IPW menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Propam Polri, sebagai satuan yang menangani internal affairs, telah menyiapkan tim investigasi khusus untuk mengusut temuan tersebut. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap sejauh mana peran eks Kapolda dalam praktik korupsi dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
Reaksi publik terhadap isu ini beragam. Beberapa pihak menilai pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera, sementara yang lain menekankan perlunya proses hukum yang adil tanpa intervensi politik.
Jika terbukti bersalah, eks Kapolda dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan hak pensiun serta denda yang signifikan. Selain itu, kasus ini berpotensi menimbulkan dampak ekonomi regional, mengingat sektor pertambangan bauksit merupakan kontributor utama pendapatan daerah.
Pengawasan terhadap pemberian IUP dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat diperkirakan akan diperketat setelah kasus ini selesai. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan meningkatkan transparansi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.