Setapak Langkah – 16 Juni 2026 | Direktur Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kembali bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia merupakan wewenang eksklusif Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen.
Beberapa pihak dilaporkan mencoba menawarkan layanan pembuatan SIM secara tidak resmi dengan biaya yang lebih rendah atau proses yang dipercepat. Padahal, semua prosedur pengajuan SIM harus dilakukan melalui kantor Polri atau unit pelayanan resmi yang ditunjuk.
- Pastikan mengunjungi kantor Polri terdekat atau platform digital resmi yang dikelola Polri.
- Bawa dokumen asli seperti KTP, KK, dan pas foto sesuai standar.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan ujian teori serta praktik di tempat yang telah terakreditasi.
- Hindari membayar uang muka atau biaya tambahan yang tidak tercantum dalam tarif resmi.
Jika menemukan tawaran yang mencurigakan, laporkan segera ke unit Korlantas Polri atau hubungi layanan pengaduan publik. Pemalsuan SIM tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan di jalan raya.
Polri menegaskan bahwa pelanggaran terkait penerbitan SIM palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa keaslian dokumen dan menggunakan jalur resmi demi keamanan bersama.