Setapak Langkah – 03 Mei 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan operasi penegakan hukum imigrasi dengan mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Proses deportasi dimulai dengan pemeriksaan dokumen, pencatatan identitas, dan pengambilan barang pribadi yang tidak diperbolehkan keluar negeri. Setelah itu, mereka dibawa ke Pelabuhan Tanjungpandan dan dijadwalkan berangkat dengan penerbangan ke Shanghai pada hari yang sama.
Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan peraturan imigrasi dan melindungi keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan visa dan izin tinggal yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga asing lainnya untuk selalu memperhatikan masa berlaku visa dan melaporkan perubahan status kependudukan kepada otoritas imigrasi setempat.