Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat resmi meluncurkan layanan pembuatan paspor bagi warga di wilayah Aceh Barat Daya. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses dokumen perjalanan internasional tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor imigrasi lain.
Layanan paspor dapat diakses setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Warga yang ingin mengajukan permohonan hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
Proses pembuatan paspor diperkirakan memakan waktu tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Biaya yang dikenakan mengikuti tarif resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan warga Aceh Barat Daya dapat mengurus paspor secara lebih cepat dan efisien, mendukung mobilitas serta kebutuhan perjalanan baik untuk urusan bisnis, pendidikan, maupun pariwisata.