Setapak Langkah – 26 Juli 2026 | Direktur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengumumkan penundaan 24 jadwal keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dicurigai terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penundaan ini berlaku hingga Juli 2026 dan merupakan bagian dari upaya otoritas imigrasi untuk memperketat kontrol terhadap potensi penyalahgunaan jaringan penempatan tenaga kerja.
Beberapa poin penting terkait keputusan tersebut antara lain:
- Penangguhan mencakup 24 keberangkatan yang dijadwalkan melalui agen-agen penyalur resmi.
- Setiap kasus akan diperiksa lebih lanjut oleh tim khusus imigrasi dan kepolisian.
- Jika terbukti melanggar, agen serta PMI yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
- Keputusan ini diambil setelah adanya indikasi kuat adanya praktik penyelundupan tenaga kerja ilegal.
- Imigrasi akan terus memantau dan meninjau kembali jadwal keberangkatan lainnya hingga akhir 2026.
Alimuddin menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, agen penyalur, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah TPPO. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hak-hak PMI menjadi prioritas utama, sehingga proses seleksi dan penempatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Langkah-langkah selanjutnya mencakup verifikasi dokumen, audit terhadap agen-agen, serta sosialisasi kepada calon PMI mengenai bahaya perdagangan manusia. Pemerintah daerah Manado berkomitmen menyediakan bantuan hukum bagi PMI yang menjadi korban serta meningkatkan koordinasi dengan institusi keamanan.