Setapak Langkah – 13 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan tindakan pencegahan dengan menahan rencana keberangkatan mantan pejabat Jaksa Muda Penuntutan Khusus (Jampidsus) yang baru-baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. Langkah ini diambil setelah aparat penyidik mengidentifikasi risiko pelarian yang dapat menghambat proses peradilan.
Berikut rangkaian prosedur yang dilaksanakan oleh Imigrasi:
- Mengidentifikasi data pribadi dan paspor tersangka melalui basis data kepolisian.
- Melakukan pemblokiran paspor dan menolak permohonan visa atau izin keluar negeri.
- Mengkoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan status tersangka tetap terjaga.
- Memberikan laporan resmi kepada pihak terkait mengenai status penahanan perjalanan.
Penegakan pencegahan ini didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi wewenang kepada Imigrasi untuk menolak atau mencabut dokumen perjalanan bagi individu yang sedang berada dalam proses hukum. Kementerian Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindakan pidana, melainkan upaya administratif untuk melindungi integritas proses peradilan.
Reaksi publik dan kalangan hukum beragam. Sebagian mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam mencegah potensi pelarian, sementara yang lain menekankan pentingnya prosedur yang transparan dan menghormati hak asasi manusia. Pihak keluarga tersangka menyatakan akan mengajukan upaya hukum jika dianggap adanya pelanggaran prosedur.
Kasus ini menambah sorotan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di kalangan penegak hukum, sekaligus menegaskan peran penting Imigrasi dalam mendukung proses hukum yang adil dan tidak terhalang oleh tindakan melarikan diri ke luar negeri.