Setapak Langkah – 01 Juni 2026 | Himpunan Nasional Wisata (HNW) kembali menyoroti kasus penipuan paket umrah yang melibatkan perusahaan Hanania Travel, yang diperkirakan merugikan calon jamaah sekitar Rp 60 miliar. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena melibatkan ribuan umat Muslim yang telah menyiapkan dana untuk menunaikan ibadah umrah.
HNW menilai bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya regulasi perlindungan konsumen dalam sektor perjalanan religi. Dalam pernyataannya, HNW menuntut agar pihak berwenang segera menindak tegas Hanania Travel serta memastikan hak-hak calon jamaah yang terdampak dipenuhi, termasuk pengembalian dana secara penuh.
Berikut langkah‑langkah yang disarankan HNW untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang:
- Menguatkan mekanisme lisensi bagi biro perjalanan umrah dengan persyaratan keuangan yang ketat.
- Wajibkan penyedia jasa umrah menempatkan dana jaminan (trust fund) yang dapat diakses oleh jamaah bila terjadi kegagalan layanan.
- Penegakan sanksi administratif dan pidana yang cepat bagi perusahaan yang melanggar.
- Peningkatan edukasi publik mengenai cara memverifikasi legalitas biro travel melalui portal resmi Kementerian Agama.
Pihak Kepolisian dan Kementerian Agama sudah membuka penyelidikan terkait kasus ini. Sementara itu, HNW mengimbau semua calon jamaah untuk menunggu klarifikasi resmi sebelum melakukan pembayaran lebih lanjut, serta melaporkan indikasi penipuan ke unit perlindungan konsumen.