Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap dampak Undang-Undang Polri (UU Polri) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Survei melibatkan responden dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tujuan menilai tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan kepolisian dalam meningkatkan kinerjanya setelah penerapan regulasi baru tersebut.
Hasil utama menunjukkan bahwa sebanyak 83,1% responden yakin bahwa UU Polri akan membawa perubahan positif pada kinerja kepolisian. Sebaliknya, 16,9% menyatakan keraguan atau tidak yakin akan adanya perbaikan.
| Aspek | Persentase |
|---|---|
| Yakin UU Polri bawa perubahan | 83,1% |
| Ragu atau tidak yakin | 16,9% |
Angka kepercayaan yang tinggi ini mencerminkan harapan masyarakat bahwa regulasi baru dapat memperkuat akuntabilitas, meningkatkan profesionalisme, serta menegakkan kepatuhan hukum di lingkungan kepolisian. Para pengamat menilai bahwa legitimasi publik yang kuat dapat menjadi pendorong utama bagi institusi kepolisian untuk melaksanakan reformasi internal, termasuk peningkatan pelatihan, transparansi dalam penanganan kasus, dan penguatan hubungan dengan masyarakat.
Dengan dukungan mayoritas publik, pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan yang terkandung dalam UU Polri, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara nyata di lapangan.